4 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Saat Ibadah: Ini Peran Ketua RT dan 3 Pelaku

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus penggerudukan hingga pengeroyokan terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) saat ibadah doa Rosario di sebuah kontrakan di Jalan Ampera, Setu, Tangerang Selatan, Banten. Keempat tersangka ini yakni berinisial I (30), S (36), A (26) dan Ketua RT setempat berinisial D (53). Penetapan status tersangka ini berdasarkan bukti dan gelar perkara yang ada. "Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Adapun dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya tiga buah senjata tajam jenis pisau, pakaian, serta rekaman video saat peristiwa ini terjadi. Atas perbuatannya tersebut keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 Ayat 1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1. Tersangka D sempat meneriaki para mahasiswa dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi. Hal itu diucapkan D karena merasa para mahasiswa yang sedang beribadah itu mengganggu lingkungan sekitar.

“Kemudian, tersangka I memiliki peran yang mirip dengan D. Dia turut meneriaki korban sambil mengantimidasi. Namun, I turut melakukan tindakan mendorong sebanyak dua kali karena korban menolak perintah I,” tutur Ibnu. Dua tersangka lainnya, yakni S dan A, membawa senjata tajam (sajam) berjenis pisau. Keduanya membawa pisau untuk menakuti korban dan teman temannya. “S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar supaya segera pergi dan membubarkan diri,” imbuh Ibnu.

Pengeroyokan bermula saat pria berinisial D (53) mendatangi tempat mahasiswa beribadah. “Mulanya ada kegiatan doa bersama (yang digelar mahasiswa). Selanjutnya, datang seorang laki laki berinisial D yang berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak,” ujar Ibnu. Hendak membubarkan kegiatan doa bersama yang dihelat mahasiswa sekitar pukul 19.30 WIB. Teriakan yang dilontarkan D membuat situasi di lokasi kejadian menjadi gaduh.

“Setelah D berteriak, datang beberapa orang untuk mencari tahu apa yang terjadi dan timbul kegaduhan serta kesalahpahaman,” tutur Ibnu. Kesalahpahaman itu kemudian berujung pada aksi pengeroyokan. Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan adanya keributan antar warga di kawasan Setu, Tangerang Selatan, pada Minggu (5/5/2024). Dari video yang diunggah akun X @KatolikG bernarasikan insiden tersebut yakni saat mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) digeruduk saat melaksanakanibadahdoa Rosario di salah satu kontrakan di sana.

Penggerudukan yang dilakukan oleh Ketua RT dan sejumlah warga tersebut terlihat terjadi pada malam hari. Beruntung dalam insiden tersebut tidak terdapat korban jiwa. "Tadi malam mahasiswa Katolik Universitas Pamulang berkumpul di sebuah rumah di Victor Serpong dan berdoa Rosario, tapi mereka digeruduk pak RT dan warga yang membawa sajam untuk membubarkan dan memukuli para mahasiswa yang sedang berdoa. Beruntung tidak ada korban jiwa," tulis akun @KatolikG.

Terkait itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi membenarkan adanya kejadian ini. Dia mengatakan saat ini kasus tersebut tengah diselidiki oleh pihaknya. "Terkait perkara dugaan tindak pidana sedang kami tindak lanjuti dan saat ini dalam proses penyelidikan," singkat Alvino kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Termasuk soal adanya informasi jika ada seseorang yang ditusuk dalam peristiwa tersebut. "Masih diselidiki," ungkapnya.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *