KPK soal Pengembalian Barang Sitaan Milik Hasto PDIP: Kewenangan Penyidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan pengembalian barang sitaan milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Permintaan itu sebelumnya dilayangkan penasihat hukum Hasto Kristiyanto. "Tidak ada larangan bagi penasihat hukum Pak Hasto untuk meminta barang barang yang disita segera dikembalikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Terkait apakah barang yang sudah disita nantinya dikembalikan, Tessa tidak bisa memberikan kepastian. Pasalnya kewenangan itu berada di tangan tim penyidik KPK. "Namun terkait status alat bukti yang sudah disita, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dalam rangka proses penyidikan dimaksud," kata Tessa.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menyita ponsel milik Hasto saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku, Senin (10/6/2024) lalu. Hasto menjelaskan, ponsel tersebut disita dari tangan stafnya, Kusnadi, yang diminta penyidik untuk menemui Hasto yang sedang menjalani pemeriksaan. “(Kusnadi dipanggil) Katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone nya atas nama saya, itu disita,” kata Hasto seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan dalam ponsel milik Hasto dibutuhkan dalam menuntaskan perkara suap Harun Masiku. "Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *